PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya gelar rapat paripurna ke 8 massa sidang I melalui Video Conference pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Rapat kali ini terkait pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang pajak Daerah sekaligus penyampaian pencabutan/penarikan Raperda Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2015-2020 yang tidak dapat dilakukan pembahasan.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Nurkholis Ridho mengatakan pihakya menerima usulan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang pajak Daerah.
“Pada prinsipnya kami setuju dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD, sehingga Raperda Pajak daerah ini kami terima untuk dibahas pada tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” terang Nurkholis Ridho.
Pihaknya juga menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya khususnya dalam peningkatan pendapatan asli Daerah (PAD), seperti mengedepankan Pembangunan Infrastruktur dan menggali potensi PAD.
“Kita akan dukung program yang pro dengan rakyat,” tegasnya.
(M.Slh/Beritasampit.co.id)