PALANGKA RAYA – Senjata api yang menggunakan peluru tajam tergolong senjata yang mematikan. Senjata ini akan berbahaya bila ditembakkan langsung ke arah organ vital. Polri pun membatasi jenis senjata api peluru tajam yang dapat dimiliki, yaitu jenis senapan dan pistol.
Hal itu lah yang mendorong Kepala Unit (Kanit) Provos Ditsamapta Polda Kalteng Aiptu David K untuk mengecek kamanan senpi yang digunakan personel dalam kegiatan pengamanan.
“Kita cek kemanan senpi tersebut, baik dari keaman pemegang senpi hingga senpi itu sendiri,” kata Aiptu David K.
Selain cek keamanannya, David juga mengecek kebersihan setiap senpi yang dipegang oleh setiap personel.
“Kami juga mengecek kebersihan setiap senpi yang dipeganh, karena itu dapat mempengaruhi akselerasi saat menembak,” jelasnya.
Di tempat yang berbeda Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono, mengatakan, hal itu merupakan salah satu kewajiban seluruh personel khususnya bagi pemegang senpi, karena didalam dunia kepolisian senpi diibaratan seorang istri. Maka dari itu pemegang senpi harus bisa merawat dan menjaga senpinya masing-masing. (Hardi/beritasampit.co.id).