KUALA PEMBUANG – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Seruyan melakukan pemeriksaan rapid test Covid-19 kepada 14 tahanan Polres Seruyan, Selasa 13 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
Sebanyak 14 tahanan menjalani rapid test di ruang Sattahti Polres Seruyan, Jalan A Yani Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Kasat Tahti Polres Seruyan Surat Aiptu IS Nasution menyebut kegiatan ini sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang tentang pemeriksaan tes bebas Covid-19 bagi tahanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht) dan tahanan A3.
Kegiatan ini dihadiri Kasi Pidum Kejari Seruyan Sindu Hutomo, beserta staf PE Lapkesda Kusiaubi, Amd.Keb beserta anggota, PS. Paur Kes Bag Sumda Polres Seruyan Bripka A. Badar Ramadhani, Amd beserta anggota serta personel Polres Seruyan yang melaksanakan pengamanan.
“Sebanyak 14 tahanan mengikuti kegiatan rapid Test ini, terdiri dari 12 perempuan dan dua laki-laki” ujar Kasat Tahti mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro. (ASY)