SUKAMARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara melakukan tes urine kepada 21 personel termasuk pejabat dan tenaga honor di lingkungan Kejari Sukamara menjalani tes urine.
Kepala Kejari Sukamara Fajar Sukristyawan mengatakan bahwa kegiatan tes urine yang dilakukan secara mendadak tersebut merupakan perintah langsung dari pimpinan agar seluruh pejabat di lingkungan Kejari bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Alhamdulillah, hasilnya dari 21 orang yang di tes urine di Kejaksaan Negeri Sukamara dinyatakan negatif penyalahgunaan narkoba,” kata Fajar, Senin 12 Oktober 2020.
Fajar menerangkan, jika dasar pelaksanaan tes urine penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejari Sukamara selain perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga merupakan instruksi dari Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun (RAN-P4GN) 2020-2024.
“Yang salah satu programnya, yaitu melaksanakan tes urine, karena itu kita melaksanakan tes urine hari ini,” jelas Fajar.
Dalam kesempatan itu, Fajar juga menjelaskan bahwa kegiatan tes urine nantinya akan menjadi kegiatan rutin, namun pelaksanaannya tetap dilakukan secara mendadak dan tidak terencana.
“Kegiatan ini juga bagus ya, bisa jadi contoh agar setiap pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Sukamara tidak main-main dengan narkoba, karena saya akan melakukan kegiatan ini rutin, namun tetap secara mendadak,” tegas Fajar. (enn/beritasampit.co.id).