SAMPIT – Setelah di deadline (batas waktu) sekitar seminggu, akhirnya cuma seorang damang yang bersedia mencabut kontrak politik dukungan terhadap salah satu pasangan calon pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2020.
“Atas nama pribadi dan jabatan Damang, Saya mengklarifikasi dan mencabut dukungan kontrak politik karena ketidaktahuan saya dan itu tidak benar,” ucap Duwin, Damang Kecamatan Cempaga Hulu saat menyerahkan berkas pencabutan dukungan bertempat di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Jumat 9 Oktober 2020, sore.
Dijelaskannya, sebenarnya tidak ada niat untuk melakukan kontrak politik apalagi dengan salah satu pasangan calon. Akan tetapi, kata Duwin, dikarenakan adanya undangan resmi dari tim pemenangan mau tidak mau hadir.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Kotim, masyarakat adat dan Damang, saya telah mengambil sikap dan sadar atas kekeliruan tersebut,” ujarnya dihadapan Ketua DAD Kotim, Damang Seranau Dedy Irama dan Damang Pulau Hanaut Siti Aisyah.
Guna membuktikan keseriusannya mencabut kontrak politik tersebut, Duwin telah membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada DAD Kotim, tim pemenangan salah satu pasangan calon bahkan Bupati Kotim.
Sementara itu, Ketua DAD Kotim Untung TR menegaskan, secara aturan baik dipandang dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT), Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), intinya bahwa Damang tidak diperbolehkan berpolitik praktis.
(ifin/beritasampit.co.id)