PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Lalu Lintas (satlans) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus melukan berbagai penekanan angka kecelakaan dengan gencar melakukan sosiasilasi maupun imbuan mengenai rambu-rambu lalu lintas maupun kelengkapan berkendar.
Sayangnya masih ada beberapa warga yang masih belum memetuhi standar keamanan berlalu lintas tersebut, seperti menggunakan Helm. Seperti sepuluh pengendara sepeda motor ini yang terjaring razia.
Beragam alasan pun sempat dilontarkan para pengedara tersebut, dari lupa hingga ketinggalan surat-surat motor, bahkan ada pula yang mengatakan helmnya hilang dan belum membeli yang baru.
“Tapi, semua alasan yang disampaikan 10 pengendara sepeda motor banyak yang tidak masuk akal, maka kami tetap melakukan penindakan dengan teguran dan surat tilang,” kata Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Lantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis.
Menurut Feriza, penindakan yang dilakukan terhadap 10 pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi kendaraannya dengan surat – surat identitas seperti SIM dan STNK, agar mereka jera dan lebih memperhatikan keselamatan pribadi.
“Kami melakukan penindakan hukum, berupa tilang kepada pengendara yang tidak taat aturan dalam pedoman keselamatan berkendara,” ujarnya.
Selain menindak pelanggar lalu lintas, polisi menyosialisasikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah corona atau Covid-19. Mengingat, kasus Covid-19 di Kobar setiap hari selalu bertambah.
“Umpamanya tak gunakan masker akan kita berikan masker kepada mereka. Dan yang tidak menggunakan helm akan kita tilang juga peneguran,” ungkap Kasat Lantas Polres Kobar yang baru AKP Feriza Winanda Lubis.
(Man/beritasampit.co.id).