SAMPIT – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Untung TR mengaku kaget. Sebab, jabatan politik “dijual” demi kepentingan politik pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2020.
“Sangat mengejutkan, apa yang membuat saya kaget, karena mengatasnamakan jabatan Damang,” ucapnya kepada para Damang yang hadir pada rapat di Kantor DAD Kotim, Kamis, 1 Oktober 2020, sore.
Dijelaskannya, jabatan Damang merupakan jabatan sakral di suku dayak. Bahkan jabatan Damang itu hanya milik orang dayak sebagai ketokohan orang dayak dalam penegakan hukum adat dayak.
“Saya tidak melarang dan mengintervensi para damang. Hanya saja, jangan bawa nama jabatan Damang. Kalau personal atas nama pribadi silakan,” ujar Untung yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kotim ini.
Terkait sanksi oknum Damang, lanjutnya, DAD Kotim siap menindaklanjuti apabila ada Damang lainnya yang merasa keberatan karena tidak ikut dalam penandatangan sikap mendukung salah satu pasangan calon.
“Nanti kami lihat, apabila ada yang melapor dan merasa keberatan akan kami tindaklanjuti,” tegas Untung yang juga pernah menjabat Kepala SMA Negeri 3 Sampit ini. (ifin/beritasampit.co.id).