PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di bilangan Jalan dr. Murjani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Senin 21 September 2020 sekira Pukul 22.00 WIB.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, saat memimpin kegiatan Press release dengan didampingi Kabagops Kompol Hemat Siburian, dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, yang digelar di depan Lobby Mapolresta Palangka Raya, Rabu 23 September 2020.
“Pelaku berinisial MA (25) merupakan warga Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut sedangkan ML (21) merupakan warga Jalan Bengaris Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Tersangka membawa lari sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 6063 YJ milik korban berinisial IR (28) Tenaga Honorer Polda Kalimantan Tengah yang terparkir didepan rumah di bilangan Jalan Dr. Murjani Gang Remaja tanpa dikunci stang,” terang Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban menggunakan sepeda motor lain milik salah satu pelaku yakni Honda Beat dengan Nomor Polisi KH 4971 T. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam No Pol KH 6063 YJ beserta STNK dan kunci kontak asli serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat No Pol KH 4971 T.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi dan rencananya motor hasil kejahatannya akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamam pidana penjara maksimal 7 tahun.
(Hardi/Beritasampit.co.id)