SAMPIT – Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang disudut-sudut Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), jumlahnya cukup banyak namun belum juga ditertibkan hingga sekarang.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengharapkan agar APK tersebut segera ditertibkan. Salah satunya dianggap merusak wajah kota karena ada beberapa APK rusak bahkan roboh. Disamping itu, saat ini sudah memasuki masa penetapan pasangan calon.
“Wewenang untuk menertibkan APK ada di Pemkab Kotim terutama Satuan Polisi Pamong Praja,” ucap Ketua Bawaslu Kotim M Tohari kepada wartawan beritasampit.co.id, saat berada di Kantor KPU Kotim, Rabu 23 September 2020.
Pantauan Berita Sampit, APK bakal calon baik untuk Pemilu Kotim maupun Kalteng dianggap ada yang sudah tidak layak sehingga, semestinya secepatnya untuk ditertibkan.
Salah satunya yang ada dibundaran Tjilik Riwut, Sampit, APK atau baliho besar dan kecil ada bakal calon (balon) yang gagal maju. Misalnya, Aswin Nur bakal calon independen (persorangan), H Nadalsyah, Habib Ismail Bin Yahya dan Fery Khaidir.
Sesuai aturan, tambah Tohari, Bawaslu Kotim tidak ada wewenang untuk menertibkan APK yang terdapat balon gagal maju pada Pilkada Kotim maupun Kalteng.
“Mengenai titik-titik pemasangan APK masih dalam pembahasan. Namun yang kami harapkan, APK yang dianggap sudah tidak layak segera ditertibkan,” pungkasnya.
(ifin/beritasampit.co.id)