Satgas Yustisi Kembali Jaring Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat memberikan sanksi pendisiplinan protokol kesehatan kepada pelanggar.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya beserta jajarannya turut andil dalam membantu pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Yustisi Kota Palangka Raya.

Hal tersebut dilakukan juga oleh Polsek Bukit Batu yang dipimpin oleh Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin, bersama Satgas Yustisi di Kawasan Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 17 September 2020.

Bertempat di kantor kecamatan setempat, puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring serta dikenakan sanksi yang beragam sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penanganan wabah Covid-19.

“Sebanyak empat belas masyarakat dikenakan sanksi karena tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni dua belas orang diberikan teguran lisan dan 2 orang lainnya dikenakan sanksi administrasi,” kata Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin.

Selain melakukan upaya penegakan peraturan Wali Kota, petugas juga tak henti-hentinya menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar disiplin dan sadar untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari.

“Kami berharap kepada masyarakat Kota Palangka Raya agar senantiasa menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat beraktivitas, demi terhindar dari risiko penularan Virus Corona yang sangat berbahaya dan mematikan,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).