PALANGKA RAYA â Seorang pemuda berinisial JC (28) tak berkutik ketika dibekuk petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat menyimpan paketan yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi saat JC berada di Jalan Pangrango, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan menggunakan sepeda motor berwarna hijau, Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan upaya penyelidikan, Kamis 17 September 2020.
âJC dan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu seberat 0,46 Gram kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,â kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, WA terancam disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Hardi/Beritasampit.co.id)