PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Andi Kirana dalam apel Gabungan Pencegahan Covid-19 yang digelar di halaman Mapolres Kobar, Senin 14 September 2020 menyampaikan, terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kobar, nomor 54 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Terkait Perbub tersebut, kepada tim satgas, Andi Kirana mengatakan, bahwa aturan tersebut sengaja dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI yang dilanjutkan dari Peraturan Gubernur Kalteng hingga kepada Perbup Kobar.
“Kita sudah tahukan, Perbub ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Khususnya di Kabupaten Kobar, maka dengan Perbup itu diharapkan beberapa zona merah bisa berangsur jadi zona kuning kemudian jadi zona hiajau,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, mewakili Bupati usai apel mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kobar mensosialisasikan Perbup nomor 54 taun 2020 tersebut. Saat ini masih dalam tahap awal sosialisasi agar masyarakat semakin disiplin untuk melaksanakan protokol kesehatan, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dijelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sengaja dilakukan sebelum tanggal diterapkannya sanksi bagi pelanggar yang diterapkan mulai tanggal 8 Oktober 2020.
“Tapi tentunya, Perbup tersebut bukan untuk mencari nominal denda yang ditujukan dalam penerapan sanksi ini. Namun sebagai cara agar masyarakat bisa belajar berdisiplin melaksankan protokol kesehatan dalam aktivitas apapun,” jelas Ahmadi
Selain itu, Dandim 1014 Pangkalan Bun dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, tim penegakan yustisi yang dilaksanakan dengan sistem sinergitas ini diharapkan menonjolkan upaya pembelajaran pada masyarakat untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan . (Man/beritasampit.co.id).