KUALA PEMBUANG – Sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Seruyan Hilir melalui Aipda Andi Sugiyanto beserta anggota melaksanakan giat sosialisasi pencegahan Karhutla kepada masyarakat di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis 10 September 2020.
Aipda Andi Sugiyanto menyampaikan kegiatan itu sebagai upaya mengedukasi warga agar memahami dampak buruk akibat Karhutla, dengan begitu diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak melakukan kegiatan membakar hutan dan lahan.
“Kebakaran hutan dan lahan berdampak pada rusaknya ekosistem dan menyebabkan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan. Dampak lainnya dari asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan penyakit infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik, penyakit jantung serta iritasi pada mata, tenggorokan dan hidung,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono menjelaskan kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan sosialisasi dan imbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum, sehingga ada sanksi pidana,” ujar Kaposlek Seruyan Hilir. (ASY)