Satreskrim Polresta Limpahkan Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Anak ke Kejari

IST/BERITA SAMPIT - Salah satu tersangka saat proses pelimpahan tahap II.

PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana terhadap anak kepada Kejaksanaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa 8 September 2020.

Hal tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah merampungkan berkas milik tersangka berinisial F perkara pencabulan dan H persetubuhan terhadap anak, setelah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri.

“Proses pelimpahan tahap II pada kedua tersangka tersebut dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom bersama pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang berlangsung dengan aman dan kondusif,” kata Kanit PPA, Aiptu Noto Sulistyanto.

Kedua tersangka bersama dengan barang bukti kini telah dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang mereka lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Hardi/beritasampit.co.id).