KASONGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, dengan inisial Su alias Hada (38), warga Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Katingan Tengah Kabupaten Katingan.
Pelaku (Su) ditangkap di Jalan Ahmad Yani RT 2 Desa Napu Sahur, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Sabtu 5 September 2020, malam.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasatnarkoba Polres Katingan, Iptu M Yosep Sukmawijaya, membenarkan adanya pengedar narkoba jenis sabu di tangkap Malam tadi, di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
“Tersangka berinisial (Su alias Hada) sudah diamankan dan kasusnya saat ini sedang dalam pengembangan,” jelas Kasatnarkoba Polres Katingan, Iptu M Yosep Sukmawijaya, Minggu 6 September 2020.
Dijelaskan, bahwa penangkapan pelaku, yaitu karena adanya informasi tentang adanya aksi kejahatan narkoba jenis sabu.
Saat personel gabungan Satnarkoba dan Polsek Katingan Tengah, melakukan undercover buy yang disepakati di TKP, saat barang dikelurkan petugas segera menangkap tersangka.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat, dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket sabu – sabu dengan berat kotor 10,05 gram dan plastik bening. Lalu, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Katingan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut. Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(Annas/beritasampit.co.id)