Polisi Hentikan Aktivitas Pengolahan Tambang Ilegal di Seruyan Tengah

Ist/BERITA SAMPIT - Polsek Seruyan Tengah menghentikan aktifitas pengolahan hasil tambang yang dikelola oleh warga di lingkungan Desa Suka Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kamis 3 September 2020.

KUALA PEMBUANG – Polsek Seruyan Tengah menghentikan aktifitas pengolahan hasil tambang yang dikelola oleh warga di lingkungan Desa Suka Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kamis 3 September 2020.

Polisi bersama Kades Suka Jaya Taufikurahman, Ketua BPD beserta anggota, dan tokoh masyarakat mendatangi lokasi tambang illegal yang berada di Desa Suka Jaya tersebut. Penutupan tambang illegal ini dipimpin oleh Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW beserta anggota.

Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW mengimbau kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan adalah ilegal dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Selain itu, pemerintah Desa Suka Jaya juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga yang memiliki alat gelondong (pengolah hasil tambang) agar tidak melakukan kegiatan di lingkungan desa. Pasalnya aktifitas tersebut selain illegal juga sangat mengganggu lingkungan sekitar.

Lebih lanjut dia menyebut, warga yang melakukan kegiatan tersebut berjanji tidak akan melakukan aktifitas tambang lagi di lingkungan Desa Suka Jaya dan sekitarnya.

“Untuk Saat ini mereka sudah membuat penyataan dan permintaan maaf kepada pihak desa dan instansi terkait, dan melakukan pembongkaran alat secara sukarela. Sementara pada lokasi diberikan papan pemberitahuan larangan oleh pihak pemerintah desa,” katanya. (ASY)