KUALA PEMBUANG – Dalam rangka mendukung upaya pemerintah mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Kabupaten Seruyan, Polsek Seruyan Hilir menggelar sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di sekitar HGU PT. Sarana Titian Permata, Selasa 1 September 2020.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait dampak buruk kebakaran hutan dan lahan. Selain itu juga, warga diajak agar selalu peduli terhadap kelestarian hutan.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengimbau kepada masyarakat pemilik kebun yang berdekatan dengan lokasi HGU PT. STP untuk tidak melakukan pembakaran.
“Karena dapat menimbulkan dampak yang lebih luas kepada masyarakat lainnya,” imbau AKP Setiyono.
Selain itu, dia berharap, apabila terjadi kebakaran semua pihak diminta harus terbuka agar secepatnya memberikan informasi kepada PT. STP dan tidak menutupi informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi itu dilakukan di beberapa titik wilayah PT. STP I, II, dan III yang berbatasan langsung dengan kebun milik masyarakat.
Sementara, sosialisi dilakukan dengan menggunakan metode door to door agar masyarakat lebih peka terhadap dampak membakar lahan. (ASY)