KASONGAN – Dalam rangka membantu Pemerintah daerah menangani terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), di Kabupaten Katingan khusus Kecamatan Tewang Sangalang (Tws) Garing yaitu dengan selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal inilah yang dilakukan Polsek Tws Garing dan Pulau Malan, melalui anggotanya Banit Binmas Polsek Tws Garing dan Pulau Malan, Brigpol Panji Widyan Saputra, ketika melaksanakan sosialisasi kepada para pelajar SMAN 1 Pendahara, Kecamatan Tws Garing, Kabupaten Katingan.
Sosialisasi yang dilaksanakan tentunya tentang Stop Kejahatan Terhadap Lingkungan Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan di wilayah hukum Polsek Tws Garing dan Pulau Malan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Tws Garing dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo, menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus oleh anggotannya, yaitu dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami, bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan,” tegas Kapolsek, Jumat 14 Agustus 2020.
(Annas/beritasampit.co.id)