SAMPIT – Setelah sebelumnya muncul pemberitaan di media mengatakan bahwa pihak PT. Wilmar Group mengingkari janji pemberian bantuan Covid-19 kepada karyawannya.
Atas pemberitaan tersebut PT. Wilmar Group melalui Humas perusahaan tersebut mengklarifikasi bahwa pihaknya telah merealisasikan bantuan tersebut pada Hari Jumat 7 Agustus 2020 untuk tahap pertama.
“Pemberian bantuan Covid-19 untuk karyawan telah kami salurkan sebagai tahap pertama pada Tanggal 7 Agustus kemarin, sementara tahap kedua akan diselesaikan selama periode bulan Agustus 2020 ini,” ucap Humas PT Wilmar Group, Ari, Senin 10 Agustus 2020.
Selanjutnya menurut Ari, pemberian bantuan Covid-19 diberikan kepada karyawan yang berhak menerima seusai kebijakan Wilmar Group dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pihak Wilmar Group juga menegaskan, bahwa tidak benar pihak perusahaan mengingkari janji yang disampaikan. Namun, sebelum pembayaran direalisasikan perusahaan perlu terlebih dahulu mempersiapkan kevalidan data karyawan yang berhak menerima bantuan.
Humas Wilmar tersebut juga menegaskan, bahwasanya pemberian bantuan Covid-19 kepada karyawan adalah salah satu bentuk kebijakan perusahaan dan bukan hak normatif yang telah diatur dalam undang-undang.
(im/beritasampit.co.id).