PULANG PISAU – Penjabat Sekda Kabupaten Pulang Pisau, H Saripudin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat memperkuat penerapan protokol kesehatan di tempat kerjanya masing-masing, adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan yang terkonfirmasi positif COVID-19.
“Masalah penerapan protokol kesehatan ini, sudah ditegaskan kepada setiap pimpinan OPD, baik secara lisan maupun tertulis. OPD diingatkan jangan main-main terhadap penyebaran COVID-19 yang masih belum berakhir” Kata Saripudin, Rabu 29 Juli 2020.
Diantara bentuk penerapan protokol kesehatan bagi tenaga kontrak dan ASN yang datang ke kantor tidak menggunakan masker adalah suruh pulang, berikan sanksi sesuai terkait dengan pelanggaran disiplin yang diserahkan kepada pimpinan masing-masing OPD.
Disisi lain, dari hasil rapat terakhir, status tanggap darurat Covid-19 kabupaten Pulang Pisau diperpanjang kembali selama 30 hari ke depan. Perpanjangan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kasus terkonfirmasi positif dalam dua pekan terakhir.
“Kita terus melihat perkembangan situasi, apalagi di kabupaten setempat sudah ada transmisi lokal penyebaran COVID-19,” paparnya.
(Ahd/Beritasampit.co.id)