SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Sukamara pada Selasa (28/7/2020).
Pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Sukamara Ahmadi, Ketua DPRD Sukamara Denny Khaidir, Wakapolres Sukamara Kompol Achmad Mustofa Nur, Perwira Penghubung Mayor Inf Enggarsono.
Usai memusnahkan, Kepala Kejari Sukamara Fajar Sukristyawan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan sebuah rutinitas tugas yang harus dijalankan.
“Pemusnahan barbuk ini merupakan rutinitas Jaksa selalu eksekutor, jadi barang bukti yang dipakai dalam tindak pidana, hari ini kita musnahkan,” terang Fajar.
Menurut Fajar, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut juga sebagai informasi kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Sukamara telah melaksanakan tupoksinya.
“Mungkin ada yang berfikir barang ini ada yang kita pakai sendiri, itu tidak, dan sekarang kita buktikan dengan mengeksekusi ini,” tegas Fajar.
Beberapa barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimusnahkan seperti barang bukti pembunuhan, pencurian, karhutla dan narkotika.
“Barang buktinya macam-macam ada HP, Dodos kelapa sawit, miras dan juga sabu kita Musnahkan semuanya,” tukas Fajar Sukristyawan. (enn/beritasampit.co.id)