PANGKALAN BUN – Satres Narkoba Polres Kobar berhasil mengamankan 2 pemuda saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu, berinisial ZL (31) dan MK (31).
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui, Kasat Narkoba AKP Juan membenarkan pihaknya telah menangkap 2 terlapor saat akan menjual narkoba jenis sabu.
Terlapor ZL ditangkap di Jalan Natai Arahan Kelurahan Sidorejo RT 16, Sabtu 25 Juli 2020, pukul 21.00 WIB, dari terlapor diamankan narkoba jenis sabu berat 0,31 gram.
Terlapor MK, juga dihari yang sama ditangkap di Jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo Pukul 22.00 WIB dari terlapor berhasil diamankan 5 paket sabu berat 2,27 gram.
“Kedua terlapor berhasil ditangkap atas laporan dari masyarakat, untuk itu atas kerhasama yang baik dari masyarakat Polri megucapkan terimakasih,” kata Juan. Selasa, 28 Juli 2020
Kedua terlapor dan semua barang bukti kini diamankan di Polres Kobar.
“Para terlapor MK dan ZL akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar,” ujar Juan.
(man/beritasampit.co.id).