MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Nadalsyah membuka sidang Pertimbangan Landreform Tahun 2020, dalam sambutannya menyampaikan. Bahwa penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan selama ini menjadi permasalahan, ketika masyarakat itu sendiri berkeinginan untuk melakukan sertifikasi tanah-tanah yang digarap secara turun temurun.
“Dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat, yang selama ini menguasai tanah di dalam kawasan hutan, perlu di lakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,”kata Nadalsyah Kamis 23 Juli 2020 sebelum membuka acara kegiatan.
Untuk itu, tambahnya pemerintah menerbitkan Perpres No 8 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Upaya tindak lanjut penyelesaian tanah dalam kawasan hutan selanjutnya diatur dalam Perpres No.86 Tahun 2018 tentang performa agraria.
Lebih Lanjut ia berharap “nantinya masyarakat menggunakan tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat covid-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin besar,” harap Nadalsyah.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Drs Joseph Wibisono dalam paparannya menyampaikan bahwa permasalahan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan di Barut telah menemukan titik terang.
Dimana pada tanggal 14 -16 Juli 2020 anggota panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Barut sesuai SK Bupati Barito Utara No.188.45/193/2020 telah melakukan rangkaian kegiatan penelitian lapangan terhadap calon subjek-objek penerima sertifikat retribusi tanah sebanyak 2.302 bidang di 13 Desa antara lain dari 3 Kecamatan Se Barut.