PALANGKA RAYA – Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat pada setiap tahunnya di Kota Palangka Raya ketika memasuki musim kemarau.
Berbagai upaya pun dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin, Jumat 17 Juli 2020.
Sembari melakukan patroli kawasan rawan Karhutla, ia bersama anggotanya menyambangi masyarakat yang berada di Pelabuhan Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Masyarakat tersebut diingatkan Muludin untuk tidak melakukan pembakaran ketika membersihkan lahannya, karena berpotensi mengakibatkan Karhutla yang berdampak pada kerusakan alam.
“Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar karena pasti akan merambat, terlebih lagi dengan stuktur tanah di Kalimantan Tengah yang gambut,” kata Iptu Muludin.
Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan tentang sanksi hukum yang berlaku kepada pelaku Karhutla yang tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 serta maklumat dari Kapolda Kalimantan Tengah.
“Barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” tegas Muludin.
Dirinya sangat berharap agar seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya turut membantu upaya tersebut, demi mewujudkan Kalimantan Tengah dan Bumi Tambun Bungai yang terbebas dari bencana kabut asap. (Hardi/beritasampit.co.id).