PANGKALAN BUN – Kasus pencabulan kepada perempuan dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kasus pencabulan kali ini dilakukan pria paruh baya AR (40).
AR awalnya memasukan jari tangannya ke dalam alat vital korban, kemudian korban diberi minuman keras. Setelah korban lemas tak bertenaga akhirnya koban dipaksa dan disetubuhi.
Berikutnya perbuatan bejat telapor, sebelum kembali menyetubuhi korban dia membelikan sesuatu barang, bahkan saat korban kembali minta dibelikan sesuatu, harus terlebih dahulu berhubungan badan dengan AR.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia, saat dikonfirmasi, Kamis 16 Juli 2020 mengatakan, setelah disidik terlapor AR warga Kelurahan Baru, statusnya sudah tersangka.
“Kejadian kasus persetubuhan dibawah umur tersebut, awalnya dicabuli oleh tersangka pada bulan Maret 2019 berlanjut sampai 10 dan terakhir pada 8 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Rendra Aditia. (Man/beritasampit.co.id).