Tertangkap Tangan Simpan Sabu, Pria Ini Dibekuk Polisi saat Asik di Hotel

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka SP (Baju Abu-abu) saat diperiksa petugas

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial SP (40) kini harus mendekam di rumah tahan (Rutan) Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

SP warga Jalan Kiwi Palangka Raya diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat berada di sebuah hotel di bilangan Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan SP bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran ilegal narkotika di hotel tersebut. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah paket yang diduga sabu seberat 0,34 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, Minggu 12 Juli 2020.

Lebih lanjut, Wahyu Edi Priyanto menambahkan tersangka SP bersama barang bukti telah diamankan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“SP disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Wahyu.

(Hardi/Beritasampit.co.id)