Zona Hijau Diperbolehkan Belajar di Sekolah

Foto : Istimewa/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selaku Ketua Tim GTPP Covid-19 Kalteng hari ini 11 Juli 2020 melalui juru bicaranya juga menyampaikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor 440-882 Tahun 2020 bahwa Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai pada Bulan Juli 2020, dan secara resmi dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020.

“Meskipun kita masih menghadapi pandemi Covid-19, tetapi proses pembelajaran tahun Ajaran 2020/2021 tetap dapat kita laksanakan,” ungkap Gubernur Sugianto melalui juru bicara GTPP Covid-19 Kalteng.

Terkait dengan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021, Gubernur Sugianto menegaskan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng mengenai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Bahwa satuan pendidikan yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka adalah yang berada di daerah Zona Hijau, sedangkan yang berada pada Zona Kuning, zona oranye, dan zona merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Berdasarkan zonasi resiko kenaikan kasus penyebaran covid-19 yang dirilis GTPP Covid-19 Nasional pada tanggal 5 Juli 2020, yang termasuk dalam Zona Hijau hanya Kabupaten Sukamara, sedangkan Kabupaten/Kota lainnya berada pada Zona Oranye dan Zona Merah.

Oleh sebab itu, Gubernur Sugianto menegaskan bahwa yang diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah Satuan Pendidikan di Kabupaten Sukamara saja dengan mengikuti Panduan Pembelajaran yang sudah ditetapkan.

Sedangkan satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten/Kota lainnya dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Meskipun pembelajaran tatap muka dilarang pada kabupaten/kota zona kuning, zona oranye dan zona merah, Gubernur Sugianto menegaskan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik harus tetap terjaga.

“Satuan pendidikan agar melakukan inovasi-inovasi dalam proses pembelajaran dari rumah sehingga peserta didik tetap dapat mendapatkan pelayanan pendidikan secara optimal,” ucapnya.

Gubernur Kalteng Sugianto selaku Ketua Tim GTPP Covid-19 Kalteng juga kembali menegaskan kepada seluruh Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kota untuk menerapkan Strategi Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah.

Strategi tersebut adalah Mapping (Pemetaan), Blocking (Pembatasan), Screening (Penapisan), dan Treatment (Perawatan).

Gubernur Kalteng Sugianto meyakini jika strategi ini diterapkan secara konsisten oleh seluruh Bupati/Wali Kota serta dukungan seluruh elemen masyarakat, maka dalam waktu 28 hari bisa bebas kasus baru Covid-19.

Selain itu, Gubernur Kalteng Sugianto menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah Bukti Ilmiah Terkini Perihal Penularan Virus Corona sesuai Petunjuk dari Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC USA), yaitu: resiko tertular sangat rendah pada permukaan, resiko tertular sangat rendah pada aktivitas di luar rumah, dan resiko tertular sangat tinggi pada ruang tertutup seperti kantor, tempat ibadah, aula bioskop, gym atau teater.

Lebih lanjut juga disampaikan petunjuk dari Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat bahwa resiko terjadi pada seseorang di antaranya jika berada di sekitar seseorang dalam jarak 2 meter bila kurang dari 45 menit (resiko rendah).

Aktivitas dalam ruang (resiko tinggi); berada di WC dan fasilitas umum termasuk cafe, rumah makan, kantor, sekolah ( resiko tinggi tertular pada permukaan benda); serta pesta/acara pernikahan, konferensi/pertemuan bisnis, pertunjukan/bioskop ( berisiko sangat tinggi ).

Dengan adanya bukti ilmiah ini, Gubernur Kalteng Sugianto mengajak seluruh masyarakat Bumi Tambun Bungai untuk memperhatikan aktivitas masyarakat pada tempat-tempat yang beresiko tinggi sehingga dapat menghindari paparan covid-19.

(Hardi/Beritasampit.co.id)