NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau terus konsisten terhadap pengendalian penyebaran pandemic covid-19 atau corona. Salah satunya dengan menggelar rapid test secara massal dibeberapa tempat.
Bahkan menurut Kapala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau Rosmawati pemeriksaan rapid test gratis, tidak di pungut biaya.
“Karena belum ada regulasi (dasar hukum), makanya sampai saat ini belum ada biaya yang akan dikutip untuk biaya pemeriksaan tes cepat ini bagi masyarakat Lamandau,” kata Rosmawati, Kamis 9 Juli 2020.
Dia pun menjelaskan mengenai pemeriksaan rapid test antibodi gratis tersebut bagi pelajar, santri, mahasiswa dan masyarakat. Meski begitu, para peserta rapid test harus membawa kelengkapan fotocopy kartu keluarga, dan untuk pelajar harus membawa fotocopy kartu pelajar/ Mahasiswa/Santri,
Menurut Rosmawati, bagi masyarakat beraktivitas keluar-masuk kabupaten-kota, wajib pasti menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 saat hendak masuk ke daerah yang dituju.
“Jika seseorang melakukan perjalanan harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19, mereka harus yakin dirinya sehat,” katanya.
Setiap warga yang telah diperiksa akan mendapatkan surat keterangan yang dapat dijadikan dokumen pelengkap saat bepergian keluar kota. “Surat keterangan ini berlaku selama 14 hari, sesuai masa inkubasi virus Corona,” Ungkapnya.
(Andre/beritasampit.co.id)