Pemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas,Panahatan Sinaga.

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memperpanjang status tanggap darurat berkaitan dengan wabah corona virus disease atau covid-19.

Perpanjangan status itu terhitung sejak 17 Juni – 14 Juli 2020 mendatang.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, mengatakan, bahwa perpanjangan status itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Kapuas Nomor 255/BPBD tahun 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

“Perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 di Kapuas ini selama 28 hari,” ujarnya, Minggu, (21/6/2020).

Lanjut Sinaga, surat keputusan tersebut ditetapkan mempertimbangkan status tanggap darurat sebelumnya telah berakhir pada tanggal 16 Juni 2020 lalu, kemudian bahwa konfirmasi penularan covid-19 di Kapuas sampai hari terakhir masa tanggap darurat masih tinggi.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan keputusan Bupati Kapuas tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana non alam akibat wabah covid-19,” tukasnya.

(irfan/beritasampit.co.id)