SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara bersama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukamara dan organisasi Islam seperti MUI Sukamara dan FKUB mengeluarkan imbauan berupa pelaksanaan protokol kesehatan rumah ibadah dan para jamaah.
Protokol kesehatan bagi para jamaah yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah wajib diikuti oleh jemaah, seperti :
1. Kewajiban masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah jemaah dalam keadaan sehat.
2. Menyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman covid-19 dari pihak yang berwenang.
3. Menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.
6. Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 Meter.
7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-19
9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa keluarnya imbauan bersama agar jamaah mengikuti protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah di rumah ibadah berdasarkan saran yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Sukamara.
“Imbauan ini dibuat atas pertimbangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara,” tukas Windu. (enn/beritasampit.co.id)