SAMPIT – Sebelumnya Fraksi Gerindra dengan tegas mengeluarkan pernyataan sikap penolakan terhadap ide pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Covid-19. Kini giliran fraksi Demokrat menyampaikan pernyataan serupa.
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Parimus, SE, pembentukan Pansus tidak terlalu urgen, sehingga pihaknya menolak Pansus untuk dibentuk. Sementara pengawasan bisa dilakukan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memaksimalkan fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sudah ada.
“Jangan sampai nanti malah cacat hukum. Sementara untuk pengawasan ini kita masih bisa melakukan dengan RDP, Saya rasa itu dulu yang dijalankan. Kecuali kalau masih tidak ada kejelasan, baru membentuk Pansus,” tutur Parimus, Rabu 10 Juli 2020.
Anggota DPRD Kotim Komisi II juga menyampaikan bahwa, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam membentuk Pansus. Dirinya mencontohkan di tahun 2014 lalu pernah dibentuk Pansus Perusahaan Besar Swasta yang semua melalui prosedur.
Dilain pihak Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotim Handoyo J Wibowo menjelaskan, wacana pembentukan Pansus sebenarnya belum bisa dibawa ke rapat paripurna. Seharusnya harus ada kesepakatan fraksi-fraksi terlebih dulu terkait wacana ini.
“Kalau kita melihat tata tertib, seharusnya ada tahapan-tahapan lain yang harus ditempuh dulu. Dengan adanya perdebatan ini, saya usulkan dilakukan konsultasi ke Kemendagri agar dasar hukumnya kuat dan tidak ada kesalahan,” jelas Handoyo.
Sehari sebelumnya, Selasa 9 Juni 2020 rapat paripurna yang digelar memanas lantaran anggota dewan berebut meminta waktu menyampaikan pendapat, namun masih ada lagi anggota dewan lainnya yang meminta pimpinan rapat hanya mengizinkan ketua atau juru bicara fraksi yang boleh berbicara karena sesuai agenda rapat paripurna yakni mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi.
Ketua DPRD Kotim Dra Rinie Aria Gagah yang memimpin jalannya rapat langsung memberi penegasan, bahwa rapat tersebut hanya mendengarkan usulan dan pandangan fraksi.
Rapat tersebut diwarnai dengan berbagai interupsi, sehingga Rinie menutup jalannya rapat paripurna. Sampai saat ini belum diketahui pasti kapan rapat lanjutan membahas wacana pembentukan Pansus Covid-19 tersebut dilanjutkan kembali, tetapi berdasarkan tatib DPRD rapat itu bisa diagendakan kembali melalui Banmus. (Im/beritasampit.co.id).