KUALA KAPUAS – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada hari ini, Senin (8/6/2020) telah memasuki hari kelima.
Meski demikian, sosialisasi aturan PSBB terus dilakukan.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pun turun langsung mensosialisasikannya.
Dengan menggunakan alat pengeras suara, aturan PSBB disosialisasikannya di Pasar Kota Kuala Kapuas.
Selain itu, Ben juga menghimbau pedagangan dan pengunjung pasar agar senantiasa mencuci tangan dan menganjurkan ketika pulang dari pasar segera mandi.
Bupati meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas dalam mengikuti aturan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Kami harapkan masyarakat dapat mematuhi atauran PSBB dan selalu mengikuti protokol kesehatan sehingga dapat menekan dan memutus mata rantai Covid-19,” ucapnya.
Turut mendampingi saat itu Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor, Pj Sekda H Masrani, Kapolres AKBP Manang Soebeti, Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ary Bayu Saputro dan sejumlah kepala OPD.
(irfan/beritasampit.co.id)