KUALA PEMBUANG – Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro akan menindak tegas bagi siapapun yang kedapatan membakar hutan dan lahan (Karthula) di wilayah hukumnya, hal ini ia sampaikan saat diwawancarai wartawan beritasampit.co.id. Jumat 5 Juni 2020 sore.
AKBP Agung Tri Widiantoro menyebutkan, akan menindak tegas untuk menangkap siapapun pelakunya tanpa pandang bulu, bahkan menurutnya, dengan alasan apapun pembakaran hutan dan lahan tidak dibenarkan.
“Untuk pasal banyak sekali yang akan dikenakan, termasuk Undang-undang lingkungan hidup, banyak yang akan diterapkan, jadi intinya pembakaran lahan ini dengan alasan apapun juga akan dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Selain itu dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, menurutnya akan ada sanksi pidana yang siap menjerat bagi pelaku nantinya.
“Diharapkan kepada masyarakat apapun alasannya agar tidak melakukan pembakaran lahan, tidak ada toleransi dan akan tetap dipidanakan,” tutupnya.
(ASY/beritasampit.co.id)