SUKAMARA – Salah satu pasien rawat inap di RSUD Sukamara dengan hasil diagnosa menderita penyakit Bronkhitis paru-paru atau pneumonia dinyatakan meninggal dunia pada 30 Mei 2020 pukul 03.00 WIB dan proses pemakamannya menggunakan protokol Covid-19.
Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi yang datang langsung ke RSUD Sukamara saat proses pemulasaraan jenazah warga asal Desa Karta Mulya itu menegaskan bahwa setiap pasien yang meninggal dengan gejala Covid-19 harus diperlakukan dengan protokol Covid-19.
“Pasien hanya rawat inap dengan diagnosis radang paru, jadi setiap pasien apapun bentuknya, yang ada di rumah sakit walaupun bukan pasien positif Covid-19, tetap menggunakan pemulasaraan jenazah sesuai protokol Covid-19,” jelas Ahmadi, Sabtu (30/5/2020).
Wakil Bupati Sukamara menegaskan bahwa di Kabupaten Sukamara hingga saat ini tidak ada warga meninggal karena covid-19, tetapi ini merupakan proses penanganan pemakaman jenazah sesuai dengan protokol kesehatan penanggulangan covid-19.
“Kita lakukan sesuai dengan prosedur, karena setiap pasien apapun bentuknya, yang ada di rumah sakit walaupun bukan pasien positif Covid-19, tetap menggunakan pemulasaraan jenazah sesuai protokol Covid-19,”
Dalam kesempatan itu Ahmadi juga menyampaikan agar masyarakat Sukamara tidak perlu takut dan panik, namun tetap harus menjalankan anjuran pemerintah dan disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat, seperti cuci tangan pangan sabun di air mengalir dan menggunakan masker. (enn/beritasampit.co.id)