Tak Punya KTP Pulang Pisau, Pengendara Diminta Putar Balik

PEMERIKSAAN : IST/BERITA SAMPIT-  Petugas pos lapangan Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara yang melintas, Rabu 27 Mei 2020.

PULANG PISAU – Kepala Bidang Operasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau Mayor Inf Mulyadi mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada petugas Pos Lapangan (Poslap) agar memperketat penjagaan, yaitu masyarakat yang bukan warga Pulang Pisau diinstruksikan harus putar balik.

Disampaikan, pria yang juga menjabat sebagai Pabung 1011 KLK Kuala Kapuas ini bahwa dasar hal itu yaitu surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). Pihaknya juga mengaku nantinya akan meminta kepada Ketua Gugus Tugas agar menerbitkan surat tersendiri.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau memperketat penjagaan di Poslap wilayah perbatasan, yaitu perbatasan Pulang Pisau-Kapuas dan Pulang Pisau-Palangka Raya.

Mayor Inf Mulyadi menerangkan, saat ini sejumlah wilayah di Kalteng sudah mengalami transmisi lokal, khususnya di wilayah Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas, jumlah masyarakat yang terkena Covid-19 terus bertambah.

“Mulai saat ini penjagaan di Poslap kami perketat. Jadi kalau bukan warga Pulang Pisau diminta untuk putar balik. Kecuali ada surat keterangan sehat dan lainnya yang dikeluarkan oleh pihak berwenang,” kata Mulyadi, Rabu 27 Mei 2020.

Katanya, hak ini demi masyarakat Pulang Pisau. “Petugas Poslap saya minta jangan takut atau merasa kasihan. Ini demi kebaikan bersama. Supaya pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir,” tegasnya. (Ahd/beritasampit.co.id).