SAMPIT – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Suyuti Syamsul sekaligus juru bicara tim percepatan penanganan gugus tugas Covid-19 Kalteng menyebutkan ketentuan suatu wilayah bisa dikatakan bebas atau sembuh dari virus corona jika tidak ditemukan lagi penderita baru dalam kurun waktu 28 hari berturut-turut.
“Meskipun pasien Covid-19 telah dinyatakan sembuh semuanya dalam satu wilayah, tidak berarti wilayah tersebut otomatis bebas Covid-19. Berdasarkan ketentuan yang ada, pernyataan berakhirnya Kejadian Luar Biasa (KLB) satu penyakit termasuk Covid-19 dapat diambil setelah 2 kali masa inkubasi terpanjang penyakit tersebut tidak lagi ditemukan satupun penderita baru,” ungkap Suyuti saat dikonfirmasi, Selasa 26 Mei 2020
Ia menjelaskan, alasan itu karena Covid-19 masa inkubasi terpanjangnya 14 hari maka perlu waktu 2 kali 14 hari total 28 hari berturut-turut. Tidak ditemukan kasus baru positif covid-19 untuk menyatakan suatu daerah bebas Covid-19.
“Semoga angka virus corona terus menurun dan tidak berlanjut. Serta masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah agar segera selesai,” demikian Suyuti
(jmy/beritasampit.co.id)