Warga Tolak Jenazah Covid-19, Camat Kapuas Timur Minta Tunjukan Jiwa Sosial dan Religius

FAI/BERITA SAMPIT - Yan Safriansyah, Plt Camat Kapuas Timur saat berada di Posko Penjagaan Covid-19 perbatasan Kalteng-Kalsel.

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas kini merespon tegas atas penolakan jenazah korban Covid-19 oleh warga Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, Rabu 13 Mei 2020.

Melalui Surat edaran tentang sosialisasi pemakaman jenazah diduga terpapar Covid-19, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Ketua RT Se-Kecamatan Kapuas Timur, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kapuas Timur, Yan Safriansyah menegaskan untuk menerima pemakaman jenazah yang diduga terpapar Covid-19, khususnya bagi warga yang berada di lingkungan tinggalnya.

Selain itu, apabila ada warga yang meninggal dunia dengan indikasi terpapar Covid-19, Plt Camat minta pemakamannya dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas sesuai dengan protokol pemakaman yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat, bahwa pemakaman jenazah Covid-19 telah sesuai protokol Covid-19, jadi masyarakat tidak perlu kahwatir penularan covid 19 lewat jenazah penderita,” katanya kepada beritasampit.co.id Kamis, 14 Mei 2020.

Menurutnya, tujuan surat edaran itu juga untuk mengedukasi masyarakat, bahwa pemakaman jenazah Covid-19 telah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP), jadi agar tidak ada lagi penolakan pemakaman jenazah yang diindikasi terpapar Covid-19.

“Kami berharap kepada seluruh pihak, khususnya warga Kapuas Timur, bisa menunjukkan bahwa benar-benar berjiwa sosial, gotong royong dan religius terhadap sesama, apalagi korban covid-19,” tuturnya. (Fai/beritasampit.co.id).