PALANGKA RAYA – Di tengah usaha pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19, pemerintah kota Palangka Raya menerapkan PSBB.
Sayangnya, upaya penerapan PSBB ini tercoreng oleh oknum petugas di pos check point dibilangan jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya.
Seperti yang diungkapkan seorang warga jalan G Obos berinisial A yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini sempat dibuat kaget lantaran diminta harus membayar denda pengambilan KTP.
Saat dikonfirmasi kejadian tersebut, A menuturkan bahwa awalnya dirinya dikenai penahanan KTP lantaran tidak memakai masker saat melintas di pos penjagaan PSBB setempat.
Selanjutnya, ada salah seorang oknum petugas yang menggunakan seragam Satpol PP menghampiri dan mengatakan harus menebus 200 ribu rupiah supaya KTP nya bisa diambil kembali.
“Katanya didenda, saya bilang uang saya tidak ada. Karena saat itu saya tidak punya uang akhirnya kembali pulang,” katanya.
Beruntung Warga tersebut tidak sempat memberikan uang kepada oknum yang meminta denda tersebut.
Kejadian ini sangat disayangkan terjadi saat pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya ada oknum yang sengaja memanfaatkan situasi sulit masyarakat.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani saat dikonfirmasi mengenai peraturan denda uang tersebut, dirinya mengatakan Petugas lapangan tidak diperbolehkan bahkan tidak ada peraturan yang memberlakukan sanksi Denda untuk setiap pelanggar penerapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya.
“Untuk setiap pelanggar aturan PSBB Tidak ada sanksi denda, hanya penahanan KTP saja dan Karantina mandiri,” terangnya.
Emi Abriyani menambahkan, bahwa permasalahan seperti ini nantinya akan dievaluasi bersama Tim Satgas Gabungan dan semoga tidak ada lagi oknum petugas yang menyalahi aturan dengan memanfaatkan situasi seperti saat ini.
(AFR/beritasampit.co.id)