Penjual Miras Dapat Dijerat Pasal 204 KHUP dengan Ancaman Hingga Penjara Seumur Hidup

Istimewa/ berita sampit : Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II Kabupaten Lamandau Ade Andiko, SH

NANGA BULIK – Kini, penjual miras di Kabupaten Lamandau tak bisa melenggang nyaman.

Sebelumnya hanya diklasifikasikan tindak pidana ringan dengan rujukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau nomor 06 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, kini penjual miras bisa dijerat dengan pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Bagian Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II Kabupaten Lamandau Ade Andiko, jika merujuk pada perda, ancaman hukuman bagi penjual miras yakni kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta rupiah.

Namun sejak Tahun 2019, lanjut dia, pelaku penjual miras bisa dijerat dengan pasal dalam KUHP.

“Jadi kini sudah gak pakai perda lagi,” ujar Ade Andiko saat ditemui di Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II Kabupaten Lamandau, Rabu 13 Mei 2020.

Sebagai informasi dalam KUHP, Pasal 204 ayat (1) menyatakan bahwa barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selanjutnya, Pasal 204 ayat (2) yang menyatakan bahwa kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama – lamanya dua puluh tahun.

Lalu, Pasal 340 yang menyatakan barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

(Andre/beritasampit.co.id)