SAMPIT – Untuk menekan angka penyebaran dan memutus rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemerintah Daerah telah mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Namun begitu, masih banyak diantara masyarakat yang dianggap tidak mentaati imbauan pemerintah. Seperti tetap di rumah bersama keluarga dan hanya keluar rumah jika ada hal yang mendesak saja, menjaga jarak dan memakai masker apabila keluar rumah.
Belum lama ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor menyampaikan ke warga di tempat keramaian apabila tidak mentaati imbauan, maka akan dikenakan sanksi adat. Mengingat di Kotim tetap ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Untung Tr juga menegaskan hal tersebut. Ia menilai langkah pemerintah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi imbauan telah tepat.
“Nantinya, kita akan memberikan sanksi adat yang menimbulkan rasa tanggung jawab bersama bahwa wabah ini memang membahayakan. Kita juga akan melalukan patroli yang akan dilakukan oleh Batamad Kotim,” ungkap Untung, Selasa 12 Mei 2020
Patroli tersebut katanya, akan dilakukan di jalan, seperti menghentikan pengendara yang tidak memakai masker saat diluar rumah. Sehingga disosialisasikan bahaya virus corona dan memberikan masker dengan berbayar.
“Harapannya, apabila pengedara yang tidak memakai masker maka ia bisa jera karena harus membayar masker yang diberikan oleh petugas di lapangan. Itu bisa saja disebut dengan sanksi adat karena lembaga adat yang menjalankan,” tutupnya. (Jmy/beritasampit.co.id).