Daerah Zona Merah Dianjurkan Tiadakan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid atau Tempat Terbuka

JMY/BERITA SAMPIT - Samsudin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringun Timur.

SAMPIT – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Samsudin menyampaikan, saat ini bagi beberapa daerah yang sudah zona hijau diperbolehkan melakukan salat idul fitri berjamaah.

“Jika status daerahnya telah menjadi zona hijau oleh pemerintah, maka salat id boleh dilaksanakan dengan mengacu aturan protokol,” ujar Samsudin saat dikonfirmasi, Selasa 12 Mei 2020.

Hal ini tentu dengan kata lain bagi daerah yang masih berstatus zona merah, dianjurkan untuk melakukan salat id di rumah masing-masing, alias tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat id di masjid atau tempat terbuka seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Bagi kecamatan yang sudah zona hijau silahkan salat id berjamaah di masjid atau lapangan dengan mengikuti petunjuk protokol,” tutupnya. (Jmy/beritasampit.co.id).