Dana Covid-19 Sebesar Rp56,4 M Dikucurkan ke Delapan OPD, Sinaga : Hati-hati, Berani Korupsi Dihukum Mati

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga.

KUALA KAPUAS – Dana tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat corona virus disease atau Covid-19 Kabupaten Kapuas telah dikucurkan sebesar Rp56,4 Miliar lebih kepada delapan organisasi perangkat daerah (OPD).

Untuk itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Panahatan Sinaga mengingatkan OPD penerima dana tanggap darurat tersebut agar berhati-hati menggunakan dananya.

“Penggunaan dana tanggap darurat sudah saya rekomendasikan ke delapan OPD, sejumlah Rp56,4 Miliar lebih. Saya ingatakan agar hati-hati dalam penggunaan uang ini,” ungkapnya di Posko Induk Covid-19 Kapuas, Jalan Maluku, Kota Kuala Kapuas, Sabtu (9/5/2020).

Lanjut Sinaga mengingatkan, agar dana tanggap darurat Covid-19 tersebut jangan sampai disalahgunakan atau di korupsi. 

“Saya ingatkan hati-hati, gunakanlah dana itu sesuai peruntukan. Kalau misalnya untuk APD ya gunakan untuk APD, kalau untuk beli vitamin ya belilah vitamin sesuai dengan volume. Kalau ada yang berani korupsi maka hukumannya adalah hukuman mati,” ucapnya.

Selain itu, Sinaga juga mengharapkan agar semua elemen masyarakat maupun pemerintah harus bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan Covid-19.

“Semua harus bekerjasama dalam mengerahkan seluruh sumber dayanya, baik dari SDM, peralatan, logistik, penyelamatan, kesehatan, kemudahan pengadaan barang dan berbagai hal lainnya,” ujarnya.

Masih kata Kepala BPBD Kapuas ini, dalam penanganan Covid-19 jangan saling menunggu untuk berbuat sesuatu.

“Lakukan tugas sesuai tupoksi masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Sinaga.

(irfan/beritasampit.co.id)