KUALA KAPUAS – Apes bagi Materan (39), warga Jalan Veteran Gang Keluarga, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dirinya diamankan lantaran kedapatan membawa diduga narkoba jenis sabu saat diperiksa di Posko Perbatasan Covid-19 yang berada Jalan Trans Kalimantan Km 14, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (29/4/2020) malam
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiatul Adawiyah, kejadian tersebut berawal ketika petugas melaksanakan pemeriksaan di Posko Covid-19 di perbatasan Kalsel-Kalteng.
Saat itu pelaku ditanya petugas Polsek Kapuas Timur terkait arah tujuan. Terlapor pun terlihat gugup dan sempat melemparkan sesuatu kebelakang jok mobil avanza warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi DA 1316 AW.
“Setelah diperiksa ternyata bungkusan rokok tersebut kosong, dan setelah melakukan penggeladahan di samping jok terdapat bungkusan kertas rokok yang di dalamnya terdapat bungkusan serbuk putih diduga sabu,” katanya, Kamis (30/4/2020).
Lanjut Adawiyah, tersangka diamankan di Polsek Kapuas Timur untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat bungkus besar serbuk putih diduga sabu, korek gas 3 picis, alat hisab sabu, dan pipet kaca.
Selanjutnya handphone sebanyak 3 buah, sedotan sendok sabu, ATM, uang tunai Rp700 ribu, mobil avanza, STNK dan kunci mobil.
“Adapun tindakan kami yakni mengamankan terlapor, mengumpulkan BB, mencatat saksi dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Adawiyah.
(irfan/beritasampit.co.id)