KUALA KAPUAS – Rapat badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 terkait penyampaian Perkada Bupati Kapuas tentang rasionalisasi anggaran 2020 sehubungan pandemi Covid-19 ditunda.
Sebab, rapat yang rencananya berlangsung pada, Selasa (28/4/2020) di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas tidak dihadiri pihak eksekutif dalam hal ini TAPD.
“Rapat hari ini kita tunda karena yang hadir cuma dari anggota dewan saja,” ucap Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.
Mengenai ketidakhadiran pihak eksekutif, dirinya pun memakluminya mengingat situasi wabah Covid-19 saat ini.
“Yang hadir tadi cuma dari anggota dewan yaitu saya, Pak Darwandie, Sekwan dan kepala bagian persidangan,” terang Ardiansah.
Kemudian politisi Partai Golkar ini menjelaskan, bahwa rapat Banggar yang sudah terjadwalkan dalam rapat badan musyawarah tersebut sifatnya hanya menerima laporan terkait rasionalisasi anggaran dari Bupati Kapuas yang dituangkan dalam Perkada.
“Jadi bukan pembahasan, kita hanya menerima laporan,” pungkas Ardiansah.
(irfan/beritasampit.co.id)