MUARA TEWEH – Pihak kepolisian Polres Barito Utara, provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti Narkotika hasil tangkapan selama beberapa bulan terakhir, di aula Mapolres Barut.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh ketua BNNK Barito Utara yang juga Wakil Bupati Barut, Staf Pidum Kejari Barut, Panitera Muda Bidang Pidana PN Barut, Kabid kesehatan PSDK Barut, serta yang mewakili Ka Lapas Muara Tewe dan penasehat hukum.
Pada kegiatan tersebut sebanyak 10,25 gram netto, telah dimusnahkan Barang Bukti Narkotika Gol I bukan Tanaman jenis Sabu.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK menjelaskan bahwa semua barang bukti dan tersangka, hasil pengungkapan selama kurun dalam beberapa bulan terakhir yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hady Heriasdi.
“Pengungkapan Kasus Satnarkoba Polres Barut, sejauh ini sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10,25 gram dan beberapa pelakunya,” ungkapnya.
Lanjutnya, ada enam tersangka yang sudah berhasil di angkap beserta barang buktinya juga berhasil diamankan, tersangka antara lain atas nama Rahmad Firdaus Alias Daus Bin Andi Kamal, Hendra Bin Darsi, Alnert Sunarto Alias Albert Bin Sukardi. Selain itu Cunnadi Alias Cun Bin Gayong, Heliansyah Alias Heli Bin Asiani, Zulkifki Alais Ijul Bin Bahtiar.
“Saya menegaskan, tak main-main dengan kasus Narkoba dan komitmen akan memberantasnya,” tukas Kapolres.
(shp/beritasampit.co.id)