Dorrr… Tiga Orang Tahanan Kabur di Rutan Kapuas Diringkus Polisi

Kapolsek Selat, AKP Christian Maruli Tua Siregar.

KUALA KAPUAS – Tiga orang tahanan di Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Kelas IIB Kapuas yang melarikan diri berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat, Jumat (24/4/2020) dini hari.

Mereka diamankan di area persawahan di Jalan Jepang, Kota Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar mengatakan, ketiga tahanan tersebut diamankan setelah pihaknya menerima informasi mau bergerak melarikan diri keluar Kalimantan Tengah, tepatnya ke Banjarmasin.

“Kita pun lakukan pengintaian. Dan sekitar pukul 02.10 WIB tiga orang tahanan berhasil kita amankan,” ujarnya.

Lanjut Christian, karena ketiga tahanan melakukan perlawanan menggunakan parang, maka pihaknya pun menghadiahi timah panas yang disarangkan di kaki tahanan tersebut.

“Karena melawan, kita pun melakukan tindakan terukur, jelas dan tegas. Ketiganya kita dor semua,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Kapolsek Selat ini, tiga tahanan tersebut dibawa ke RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo guna diberikan perawatan medis.

“Saat ini tiga tahanan tersebut telah sudah diserahkan ke Rutan Kapuas,” terang Christian.

Untuk diketahui, tiga orang tahanan tersebut melarikan diri pada, Rabu (22/4/2020) lalu.

Adapun tahanan tersebut yakni Usin bin Mansyah warga Alai Simpang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, terlibat perkara kasus penggelapan dijerat Pasal 372 KUHP.

Selanjutnya, Masri bin Unan warga Jalan Bunga Tanjung, Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, terkait kasus perkara pencurian dijerat Pasal 363 KUHP.

Kemudian, Sansyah bin Iskandar warga Bantanan, Desa Paduran Sebagau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, terlibat kasus perkara pencurian dijerat Pasal 363 KUHP.

(irfan/beritasampit.co.id)