KUALA PEMBUANG – Bandar Udara Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, menghentikan sementara penerbangan komersil penumpang, kebijakan berlaku mulai Jumat 24 April hingga 30 Mei 2020.
Hal tersebut dilakukan Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019.
Hal tersebut dikatakan Kasubsi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat, Bandar Udara Kuala Pembuang, Imam Sugianto.
“Sebagai upaya mendukung aturan pemerintah terkait mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran corona, mulai hari ini resmi menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang,” ujarnya saat dikonfirmasi beritasampit.co.id. Jumat, 24 April 2020.
Meski layanan penerbangan komersial penumpang diberhentikan sementara, namun operasional Bandara Kuala Pembuang akan tetap standby jika ada pesawat yang datang.
“Iya tapi operasional tetap stanby, maksudnya apabila sewaktu-waktu ada pesawat datang kita selalu siap melayani,” tutup Imam.
(ASY/beritasampit.co.id)