PALANGKA RAYA – Pihak kepolisian terus melakukan pemberantas Narkoba di Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya. Buktinya beberapa waktu yang lalu salah satu bandar Narkoda di wilayah puntun diringkus.
Upaya pemberantasan barang haram itu pun terus berlanjut, saat melakukan penggerebekan di markas besar narkoba wilayah puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Kamis 23 April 2020 siang.
Anggota gabungan Kepolisian dari Dit Samapta Polda Kalteng, Sat Brimob Polda Kateng, Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut berhasil mengamankan barang bukti berupa barang haram jenis sabu dengan jumlah belasan paket beserta uang tunai sebesar 16 juta rupiah.
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar barang bukti sesaat setelah penggerebekan di TKP.
Dirinya juga mengatakan bahwa petugas gabungan berhasil mengamankan 6 orang preman bayaran di lokasi penggerebekan yang sempat menghadang dan melawan petugas kepolisian dengan senjata tajam dan senapang angin.
“Setelah kita lakukan koordinasi dengan Ditsabhara dan Brimob Polda Kalteng untuk membantu personel yang ada, akhirnya kita berhasil mengamankan 15 paket sabu dan uang sebesar Rp 16 juta serta barang bukti lainnya,” Kata Kapolresta Palangka Raya.
Beruntung dalam penggerebekan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa dan berhasil menyita barang bukti berupa 4 bilang senjata tajam, 1 pucuk senjata senapan angin, 20 bong dan kelengkapan sabu lainnya.
Di lokasi kejadian selain berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka, Polisi juga membakar markas narkoba tersebut yang terlihat seperti tempat loket pemesanan narkoba dan menara pantau untuk melihat situasi sekitar. Hal ini bertujuan agar tempat tersebut tidak dipergunakan lagi sebagai sentral menikmat narkoba.
(AFR/beritasampit.co.id)