SAMPIT – Ketua fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi S,pd menilai rasionalisasi yang dilakukan oleh pihak eksekutif atau pemerintah daerah sangat tidak transparan, bahkan disebut tidak berdasarkan aturan dari Kementrian Keuangan RI berdasarkan Surat Edaran yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Kotim belum lama ini.
Abadi juga menyampaikan dalam PMK nomor Surat Edaran 702 Menteri Keuangan pada 07/2019 di sebutkan bahwa DAU formula Rp 851.259.044. sedangkan DAU bantuan kelurahan Rp 6.222.000., bantuan PPPK Rp 6.988.654 sehingga total DAU dari pusat Rp.864.419.698.
Bahkan menurutnya dengan adanya wabah Covid-19 saat ini, pemerintah pusat menerbitkan aturan anggaran untuk pembiayaan Covid-19 dengan merasionalisasikan anggaran DAU. Menurutnya disesuaikan dengan surat PMK Nomor 35 Tahun 2020 DAU formula Rp 763.849.494.000, dana bantuan kelurahan Rp 6.222.000.000, bantuan PPPK Rp 2.368.500 sehingga total Rp 772.439.994.
“Sehingga anggaran DAU yang ditransfer dari pusat ke daerah yang semula RP 864.469.698 dirasionalisasikan menjadi Rp 772.439.994 sehingga berkurang sebesar Rp 92.029.704 miliar. Pertanyaan kami surat edaran bupati menyampaikan bahwa dana dau dari pusat di rasionalisasi atau dikurang sebesar Rp .119.469.843 ada apa ini, sementara rasionalisasi ini tidak melalui pembahasan di DPRD,” tukasnya Rabu 22 April 2020.
Dia juga menegaskan dengan langkah yang dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah terkait rasionalisasi tersebut merupakan langkah yang membelakangi rakyat. Bahkan dirinya sendiri akan menggembok Kantor DPRD apabila eksekutif memaksakan diri memangkas sebesar 11 Miliar anggaran Sektwan dan DPRD.
“Kami akan gembok kantor DPRD ini, karena percuma, anggaran untuk Tiga Fungsional DPRD tidak ada, terutam fungsi pengawasan karena anggaran yang dipangkas 11 Miliar itu termasuk anggaran untuk Fungsi Pengawasan dan lainnya,sementara jika dilihat DAU dari Pusat ke Kotim ada selisih kurang lebih Rp 27.440.769 miliar rupiah,” tutupnya.
(Drm/beritasampit.co.id)