PANGKALAN BUN – Seorang pemuda berinisial AT (37) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu terancam dipenjara 20 tahun dan di denda Rp 10 miliar.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kasat Narkoba IPDA Juan Rudolf saat dikonfirmasi, Kamis 16 April 2020 mengatakan bahwa tersangka AT berhasil diamankan dirumah barakannya Jalan Kawitan II RT 05 Kelurahan Madurejo.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, sehingga ditemukan dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kiri satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,75 gram.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Juan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Man/beritasampit.co.id).